Cari Blog Ini

Earn your money here!

coinpayu

Selasa, 06 Juli 2021

Kapasitas Pemakaman di DKI Jakarta Menurun, Penerapan Pemakaman Massal di Jakarta Akan Segera Diberlakukan

Sejak 6 Maret 2020 hingga 24 Januari 2021 akibat dari pandemi covid-19 setidaknya terdapat 13.178 jenazah dimakamkan dengan protap Covid-19 di Jakarta. Sedangkan 50.676 jenazah lainnya dimakamkan di TPU secara normal pada periode itu. Saat ini Jakarta masih bertahan di urutan ketiga kumulatif kasus kematian Covid-19 terbanyak di Indonesia. Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 per Senin (25/1) menunjukkan total kematian akibat Covid-19 di Jakarta mencapai jumlah 4.031 kematian.


Dilansir dari CNN Indonesia Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Ivan Murcahyo menyebut beberapa penyebab lahan pemakaman di ibu kota kian berkurang. Dengan luas pemakaman di Ibu Kota Jakarta yang relatif sempit membuat ketidakmampuan dalam menampung jenazah yang melonjak tinggi. Salah satu penyebabnya penuh di Jakrta ialah, taman pemakaman umum yang dikelola Pemprov DKI diperuntukkan bagi masyarakat asli Jakarta dan warga daerah lain yang meninggal di ibu kota ungkap Ivan, Apalagi di tengah pandemi, jenazah Covid-19 dianjurkan agar disemayamkan tidak lebih dari empat jam sejak dinyatakan meninggal.

"Karena di DKI kan banyak pendatang, kemudian yang berobat di RS DKI dan meninggal Covid-19. Itu semua kan harus segera waktu penguburannya, sehingga ya dimakamkannya di DKI juga," kata Ivan. 

Anies menganggarkan dana Rp254 miliar untuk pengadaan tanah makam terkait pasien dengan protokol Covid-19. TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur kemudian disulap menjadi pemakaman khusus Covid-19. Pada Maret 2020, Pemprov DKI memproyeksikan lahan seluas 1,9 hektare untuk menampung 4.600 petak liang lahat. Pada bulan yang sama, TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat juga difungsikan untuk menampung jenazah pasien Covid-19. Luas lahan 1,3 hektare disiapkan untuk 5.145 liang lahat.

Namun, kedua TPU itu berumur pendek. Per 8 November 2020, TPU Pondok Ranggon tak lagi menerima pemakaman Covid-19 muslim karena penuh. Sedangkan pemakaman non-muslim menyusul disetop pada 20 Desember 2020. Sementara TPU Tegal Alur telah menyetop pemakaman terkait Covid-19 untuk jenazah muslim per 12 Januari lalu. Sedangkan pemakaman non-muslim per Kamis (21/1) masih tersisa 160 makam.

TPU Pondok Ranggon

"Yang Kristen itu sisa sedikit, mungkin tidak sampai seminggu sudah penuh juga," kata Ketua Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Tegal Alur Wawin Wahyudi. Saat dikunjungi pada Rabu (20/1), TPU Tegal Alur tampak sepi dari aktivitas pemakaman Covid-19 di blok muslim. Sementara di blok non-muslim Covid-19 masih menyisakan belasan petak tersisa.
Salah seorang petugas pemakaman di sana menyebut dalam sehari itu, setidaknya mereka telah memakamkan 12 jenazah. Menyikapi situasi tersebut, Pemprov DKI memutuskan untuk mengoperasikan TPU Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan sejak Selasa (12/1) lalu.

TPU Srengseng Sawah

TPU seluas 2.700 meter persegi ini terus ditambah kapasitas makamnya. Mulai dari 541, bertambah menjadi 556, lalu 590 liang lahat. Pada Selasa (19/1), data per pukul 13.20 WIB memperlihatkan sebanyak 402 liang telah difungsikan, sehingga masih tersisa 154 makam. Namun per Jumat (22/1) pagi, 560 liang lahan telah terisi. "Seharusnya sudah full ya memang. Tapi masih ada lahan dipakai dikit-dikit untuk 30 makam. Ya, hari ini sudah ditutup kemungkinan," kata Kasatpel Zona 15 TPU Srengseng Sawah Sutandyo.

Selain TPU Srengseng Sawah,Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya juga menyiapkan ribuan liang lihat khusus covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. "Prinsipnya kita akan menyiapkan kurang lebih 1.500 di tahap satu dan itu dalam waktu dekat ini sudah siap," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1). Saat dikunjungi pada hari yang sama, lahan seluas 8.100 meter persegi untuk TPU Rorotan itu masih dalam tahap pembangunan. Terlihat pengurukan lahan belum rampung 100 persen.

Saat dikonfirmasi ke Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko, pihaknya belum dapat memastikan kapan area pemakaman itu mulai dapat digunakan. Namun Sigit mengklaim proses penyediaan lahan pemakaman itu berjalan kondusif. 

"Kami bantu kaitkan komunikasi ke warga dan memastikan pelaksanaan penyiapan di lapangan berjalan lancar," kata Sigit melalui pesan singkat.

Demi mengatasi krisis lahan di Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan adanya penguburan masal untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena ada krisis lahan makam jenazah Covid-19 di DKI Jakarta. "Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Ketua MUI Sholahuddin Al-Aiyub dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (30/6/2021). Ia mengatakan, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi untuk mengatasi menipisnya lahan penguburan seperti di DKI Jakarta. 

Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan, sehingga penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan. "Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ujarnya.


Ia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat. Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat, sehingga hak-haknya seperti dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis "Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis," ungkapnya. 

Kemudian, penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan. Ia melanjutkan, Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Baca juga: UPDATE 30 Juni: 13.465.499 Orang Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, 29.279.142 Dosis Pertama Sementara Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci agar pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat. "Sedangkan untuk menguburkannya, tata caranya seperti biasa, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sehingga tidak ikut terpapar," ucap dia.


Share:

2 Comments:

Globe of visitors

Visitors Count

coinpayu

Definition List

Unordered List